Tampilkan postingan dengan label L/C. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label L/C. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Desember 2018

L/C membuat Misbakhun seolah menjadi bersalah terhadap Misbakhun Korupsi


Adanya kasus Misbakhun mengenai tentang pemakaian Letter of Credit (L/C) fiktif yang sudah membuat Mukhamad Misbakhun menjadi seolah-olah bersalah dalam hal ini, dan juga dengan adanya tudingan Misbakhun korupsi. 

Dengan adanya tudingan Misbakhun korupsi ini sudah membuat warga Indonesia menjadi heboh. Kasus Misbakhun ini terjadi saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menjabat sebagai Presiden ke-6 Negara Indonesia. 

Pada kala itu Mukhamad Misbakhun dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman selama dua tahun di dalam penjara. 

Dengan ini Misbakhun meminta Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan untuk kasus Misbakhun ini ditinjau kembali, karena Misbakhun merasa tidak sama sekali ada di dalam kasus Misbakhun tersebut dan juga tudingan atasMisbakhun korupsi. 

Selama Misbakhun mendekam di dalam sel tahanan karena kasus Misbakhun itu, Misbakhun menceritakan bagaimana ia berada di dalam tahanan tersebut "saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia." 

Pengadilan pun akhirnya mengeluarkan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Misbakhun. Putusan itu menyatakan bahwa Misbakhun tidak bersalah dalam kasus Misbakhun, dan pengadilan memutuskan bahwa Mukhamad Misbakhun dibebas murnikan dalam kasus ini. 

Diketahui juga bahwa kasus Misbakhun ini bukan lah kasus tindak pidana tetapi tindak perdata saja. Karena hal ini nama baik Misbakhun kembali baik dimata publik, dan harkat martabatnya juga sudah kembali pulih.

Rabu, 19 Desember 2018

Kemunculan Pemberitaan dari Perusahaan Misbakhun


Tuduhan yang ada untuk Mukhamad Misbakhun yakni Misbakhun korupsi ini karena munculnya pemberitaan perusahaan yang dimiliki oleh Mukhamad Misbakhun PT. Selalang Prima Internasional yang terlibat atas pemalsuan dokumen L/C (Letter of Credit) di Bank Century dan ini dijadikan sebagai kasus Misbakhun.

Karena tidak merasa bersalah terkait adanya kasus Misbakhun yang ditudingkan dengan Misbakhun korupsi, Mukhamad Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA).

Dengan kasus Misbakhun yang sudah menimpa dirinya, Misbakhun jadi sempat merasakan bagaimana rasanya tidur di dalam penjara.

Dalam Pengadilan Mukhamad Misbakhun yang mendapatkan total hukuman selama dua tahun penjara itu akhirnya segera berakhir, karena Mahkamah Agung (MA) setelah melakukan peninjauan kembali atas apa yang sudah dimohonkan Mukhamad Misbakhun telah terbukti bahwa kasus Misbakhun dan tudingan Misbakhun korupsi itu tidak benar adanya.

Dan juga Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan bahwa Mukhamad Misbakhun bebas murni dari kasus Misbakhun ini dan juga Misbakhun korupsi.

Akhirnya kasus Misbakhun selesai dan keputusan tersebut membuat Misbakhun terbebas dari penjara. Dan memperbaiki nama Mukhamad Misbakhun yang sudah tercemar karena adanya tudingan Misbakhun korupsi dan jugakasus Misbakhun ternyata hanyalah kesalahan, dan Mahkamah Agung mengembalikan juga harkat dan martabat dari Misbakhun.

Selasa, 18 Desember 2018

Terdapat nuansa Politis dalam Kasus Misbakhun



Adanya nuansa politis dan rekayasa sudah terlihat jelas dalam kasus Misbakhun ini, karena itu DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan membantu menyelesaikan kasus Misbakhun, dalam bentuk melakukan upaya hukum nantinya.


Presiden PKS, Lutfi Hasan Ishaq, saat itu juga ikut berkomentar dan mengakui sejak awal kasus Misbakhun ini bernuansa politis, bukan kesalahan perorangan.

"Sejak awal aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan terhadap Misbakhun banyak rekayasanya," ungkap Lutfi.

"Sebagai kader PKS, DPP PKS berkewajiban memberikan bantuan kepada Misbakhun. Apalagi kasus yang dia hadapi lebih pada politis, bukan murni hukum," lanjutnya Lutfi.

Ia menyayangkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut dia, tuntutan itu sudah jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada inisiator hak angket Bank Century itu, yakni Misbakhun korupsi pemalsuan dokumen atau L/C fiktif.

"Kenyataannya, Misbakhun dituntut dengan UU Perbankan pasal 49. Kan gak ada sama sekali kaitannya. Ini yang kita sayangkan dan aroma politisnya bisa dilihat," kata dia.

Meskipun demikian, dirinya menyadari, bahwa hukum tidak boleh diintervensi dan harus dijalani sebaik mungkin.

Misbakhun adalah inisiator hak angket Bank Century yang dikenal sangat vokal untuk menuntaskan kasus tersebut.


Oleh karena itu, banyak dugaan kasus Misbakhun diantaranya adalah Misbakhun korupsi pada saat rezim tersebut, karena keberaniannya menentang rezim saat itu.

Kamis, 06 Desember 2018

Sejak Kasus itu Misbakhun menjadi Orang yang dicurigai Dengan Pihak Lain


Mukhamad Misbakhun mengawali karirnya pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kala itu Misbakhun mengalami musibah seperti tudingan yang ia dapat dan sempat menjadi orang yang dicurigai pihak lain.

Terlebih saat Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam, yang membuat seolah-olah Misbakhun korupsi. Saat itu, Misbakhun yang masih merupakan anggota aktif  Komisi XI dari Fraksi PKS tiba–tiba di tuduh menjadi dalang penebitan letter of credit. 

Terkait tudingan yang di dapatkan dirinya bahwa Misbakhun korupsi, dan itu menjadikan menjadi kasus Misbakhun. Mukhamad Misbakhun juga dicurigai mempunyai ikatan dengan mafia pajak dengan Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.

Kembali Pada kasus Misbakhun, terjadinya tudingan Misbakhun korupsi kala itu masih pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Misbakhun dinyatakan bersalah dan sudah divonis kurungan penjara selama beberapa tahun, dengan tudingan itu Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kasus Misbakhun ini yang ditangani oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Setelah melakukan beberapa pertimbangan, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan Misbakhun tidak bersalah dan membebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.


Menanggapi hal ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus Misbakhun dan masalah Misbakhun Korupsi didalangi oleh oknum Satgas Antimafia Hukum.

Sementara itu perihal masalah tudingan Misbakhun korupsi  yang di pertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pernah menjadi pertanyaan, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan, tapi ternyata tidak ada pemanggilan untuk perkara kasus Misbakhun ini.

Dan dengan adanya skandal ini yang semula Mukhamad Misbakhun berpolitik di Partai Keadilan Sejahtera, akhirnya Misbakhun banting setir pada Partai Golongan Karya (Golkar).

Tetapi, pindahnya Misbakhun pada partai Golkar bukan karena kasus Misbakhun ini, tetapi karena di PKS kursinya telah digantikan oleh Muhammad Firdaus melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).