Selasa, 18 Desember 2018

Tak Bersalah! Majelis Juga berpendapat seperti itu kalau Misbakhun Tidaklah Bersalah


Tentang masalah kasus Misbakhun dan juga adanya tudingan Misbakhun korupsi, Majelis memberikan pendapat bahwa Mukhamad Misbakhun dalam kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi itu tidak bersalah.

Saat diketahui tidak bersalahnya Mukhamad Misbakhun dalam kasus Misbakhun dan tudingan Misbakhun korupsi ini Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mencabut hukuman yang sudah diberikan kepada Mukhamad Misbakhun.

Kasus Misbkahun ini yang sudah membuat Misbakhun menjadi terkenal namanya di publik, dan juga sekaligus sudah membuat publik kaget akan adanya kasus Misbakhun dan juga munculnya tudingan Misbakhun korupsi ini.

Kagetnya publik dikeranankan sosok Mukhamad Misbakhun dikenal sebagai orang yang sangat kritis dan juga gigih dalam berpolitik. Masalah kasus Misbakhun ini yang sudah melilit kehidupan Misbakhun terjadi pada saat kepemerintahan masih berada di bawah kendali dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kasus Misbakhun terjadi hanya hitungan beberapa waktu dan langsung diadili pada saat pelaporan atas kasus Misbakhun ini, membuat presiden ikut berkomentar dan memberikan perhatian khusus terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pada pidato pengantar sebelum rapat kabinet terbatas di mulai pada saat itu, SBY menyatakan ke perihatinannya terhadap dua kasus hukum yang sudah sangat menyita perhatian publik, yaitu kasus keluarnya gayus dan juga kasus Misbakhun korupsi.

Sudah Terjadinya kasus Misbakhun ini ditambah lagi munculnya tudingan Misbakhun korupsi membuat nama dari Mukhamad Misbakhun dicap buruk oleh publik, tetapi sesaat setelah diketahui Mukhamad Misbakhun tidak bersalah Mahkamah Agung (MA) mengembalikan nama baik dari Mukhamad Misbakhun dengan cara merehabilitasi namanya itu.

Terungkap! Kasus Misbakhun Hanya Kasus Perdata Bukan Kasus Pidana


Mukhamad Misbakhun, Politikus Partai Golkar ini dikenal sangat aktif dalam membratas kasus Century. Karena Misbakhun adalah salah satu anggota Inisiator Hak Angket Kasus Skandal Century. Namun karena ia sangat aktif dalam membrantas kasus Century, ia malah mendapat kasus Misbakhun yang bahkan karena adanya kasus Misbakhun itu ia dituduh menjadi Misbakhun korupsi.

Kasus Misbakhun itu memang kasus lama, yang mungkin kini kembali naik karena adanya pemberitaan mengenai artikel Asia Sentinel yang lagi-lagi dikaitkan dengan kasus Misbakhun dan kasus Century.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbakhun.

Saat terjadinya kasus Misbakhun itu, Misbakhun ternyata masih menjadi angota DPR dari Fraksi PKS yang kemudian dikaitkan dengan Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century. 

Walau begitu, Misbakhun sendiri tidak menyesali adanya tuduhan yang dilanyangkan kepadanya atas kasus Misbakhun ataupun Misbakhun korupsi itu. Bahkan ia merasa beruntung atas adanya tuduhan terhadap kasus Misbakhun ini, masyarakat menjadi lebih mengenalnya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara 2 tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbakhun.

Terkait kelanjutan dengan kasus Misbakhun, KPK yakin punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti utang yang harus dibayar secara lunas. Walau sebenarnya ini hanya tuduhan yang tak berarti.

"Kita tidak ingin melakukan intervensi kepada KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan mempelajari putusan itu kembali," tutup Misbakhun.

Ketika tuduhan Misbakhun korupsi ini membuat dirinya ditangkap dimana tuduhan kasus Misbakhunitu ialah pemakaian letter of credit (L/C) palsu, korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century, kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan kemudian di vonis selama 2 tahun di penjara.

Karena tuduhan kasus ini juga yang membuat Misbakhun dikeluarkan sementara kemudian di gantikan antar waktu keanggotannya di DPR Komisi XI demi memfokuskan menyelesaikan masalah ini.

Selama tuduhan tersebut yang membuat Misbakhun divonis 2 tahun di penjara, Ia merasa bahwa dirinya itu telah mencontreng nama besar DPR-RI. Tetapi kasus Misbakhun itu ternyata hanyalah fiktif.

Setelah permohonan PK Misbakhun yang dikabulkan oleh MA, MA pun memutuskan bahwa tuduhan Misbakhun korupsi itu adalah sebuah kesalahan, karena MA menyatakan kalau kasus Misbakhun hanyalah kasus perdata bukanlah kasus pidana.

Setelah banyaknya hukum yang menjerat Misbakhun atas kasus Misbakhun itu, akhirnya nama Misbakhun dibersihkan di seluruh pemerintahan, dan mengembalikan martabatnya serta hakikatnya dalam politik.

Terdapat nuansa Politis dalam Kasus Misbakhun



Adanya nuansa politis dan rekayasa sudah terlihat jelas dalam kasus Misbakhun ini, karena itu DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan membantu menyelesaikan kasus Misbakhun, dalam bentuk melakukan upaya hukum nantinya.


Presiden PKS, Lutfi Hasan Ishaq, saat itu juga ikut berkomentar dan mengakui sejak awal kasus Misbakhun ini bernuansa politis, bukan kesalahan perorangan.

"Sejak awal aroma politisnya sudah tercium. Tuduhan terhadap Misbakhun banyak rekayasanya," ungkap Lutfi.

"Sebagai kader PKS, DPP PKS berkewajiban memberikan bantuan kepada Misbakhun. Apalagi kasus yang dia hadapi lebih pada politis, bukan murni hukum," lanjutnya Lutfi.

Ia menyayangkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut dia, tuntutan itu sudah jauh melenceng dari sangkaan awal yang disangkakan kepada inisiator hak angket Bank Century itu, yakni Misbakhun korupsi pemalsuan dokumen atau L/C fiktif.

"Kenyataannya, Misbakhun dituntut dengan UU Perbankan pasal 49. Kan gak ada sama sekali kaitannya. Ini yang kita sayangkan dan aroma politisnya bisa dilihat," kata dia.

Meskipun demikian, dirinya menyadari, bahwa hukum tidak boleh diintervensi dan harus dijalani sebaik mungkin.

Misbakhun adalah inisiator hak angket Bank Century yang dikenal sangat vokal untuk menuntaskan kasus tersebut.


Oleh karena itu, banyak dugaan kasus Misbakhun diantaranya adalah Misbakhun korupsi pada saat rezim tersebut, karena keberaniannya menentang rezim saat itu.