Rabu, 20 Februari 2019

Rencana Prabowo Pisahkan Kemenhut dan Kemen LH Dinilai Sudah Tepat

Kilat Pelangi - Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto ingin memisahkan kembali Kementerian Kehutanan (Kemenhutdan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH).
Gagasan itu disampaikan Prabowo pada saat debat kedua capres yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Minggu (17/2/2019) lalu.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan menilai gagasan Prabowo tersebut sudah tepat. Menurut dia, selama penggabungan kedua kementerian tersebut pada masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, banyak permasalahan lingkungan hidup yang tidak tuntas.
Dia mencontohkan adanya kasus kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan PT Freeport Indonesia. Hasil audit BPK yang dipublikasi pada Maret 2018 menunjukkan adanya kerusakan ekosistem akibat limbah PT Freeport Indonesia senilai Rp185 triliun. Penyelesaian kasus ini sampai sekarang tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi.
“Demikian juga dalam beberapa kasus kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan, tidak ada sanksi tegas terhadap para pelaku. Selama penggabungan kedua kementerian tersebut, penyelesaian atas maslah kerusakan lingkungan terkesan tertutup,” ujar Ismail.
Permasalahan mendasar yang sangat lemah dari penggabungan kedua kementerian tersebut salah satunya adalah kurangnya independensi dari Kementrian Lingkungan Hidup untuk melakukan fungsi pengawasannya sekaligus memberikan sanksi secara tegas kepada pelaku kerusakan lingkungan.
“Kurang independennya pengawasan ini akibat Kementerian Lingkungan Hidup ditempatkan menjadi salah satu unit setara eselon I di bawah Kementerian Kehutanan yang keduanya memiliki tugas dan fungsi berbeda secara substansial,” papar penulis buku Kebijakan Hukum Investasi Minyak dan Gas Bumi ini.
Kementerian Lingkungan Hidup yang tugasnya mengawasi dan melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran terhadap lingkungan hidup, digabungkan dengan Kementerian Kehutanan yang tugasnya mengelola dan memanfaatkan sumberdaya hutan, sehingga ketika ada pelanggaran terhadap lingkungan hidup yang berhadapan dengan fungsi pemanfaatan hutan, maka sudah tentu Direktorat LKH yang berada di bawah Kementerian Kehutanan tidak bisa berbuat banyak dan bertindak optimal serta tegas terhadap para pelanggar.
“Oleh karena itu, gagasan dan ide untuk memisahkan kembali kedua kementerian tersebut oleh Prabowo perlu diapresiasi sebagai gagasan brilian yang sangat tepat untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup saat ini,” cetusnya.
Gagasan itu, sambung Ismail, tentu ingin mengembalikan fungsi pengawasan yang dilakukan KLH, agar benar-benar independen, transparan, dan akuntabel dalam melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap para pelaku kerusakan terhadap lingkungan hidup.
Terpisah, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dian Islamiati Fatwa mengatakan, penggabungan urusan lingkungan hidup dan kehutanan membuat pengawasan amburadul. Seharusnya antara yang eksploitasi dan pengelolaan hutan dengan fungsi pengawasan dan penindakan dipisah.[]

Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar