Selasa, 27 Agustus 2019

Resmi Pindah, DKI Jakarta akan Dijadikan Sebagai Pusat Ekonomi dan Bisnis

Kilat Pelangi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kepindahan Ibu Kota itus ekaligus menghilangkan predikat DKI Jakarta sebagai daerah istimewa.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda KemendagriAkmal Malik, mengatakan meskipun Jakarta kehilangan predikat DKI. Namun akan mendapatkan predikat lain sesuai keputusan pemerintah pusat.
"Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi bisa jadi, pusat bisnis bisa jadi, tapi apakah ada ruang atau enggak bagi DKI untuk menjadi daerah otonom khusus, ada," ucap Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Akmal menambahkan, kewenangan terkait penyematan daerah khusus ke Jakarta akan diputuskan oleh DPR RI selaku pembuat Undang-undang dan Presiden yang berwenang memberikan otoritas khusus.
"Khusus tidak khusus kan terserah bapak presiden, karena kan kenapa diberi khusus, karena keptusan bapak presiden bersama DPR RI, kenapa Papua diberi khusus karena kesepakatan dari pembuat UU seperti itu, tetapi tentunya melibatkan pemeritnah daerah itu sendiri," kata Akmal.
Akmal mengaku pihaknya telah menerima usulan revisi Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. UU itu mengatur tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"DKI sudah mengusulkan, DKI lebih cepat malahan melakukan usulan revisi UU 29, sudah dilakukan cuma tinggal kita sesuaikan dengan apakah yang diusulkan DKI ini betul-betul bisa mendorong sebagai daerah otonom bisnis, yang jelas DKI sudah mengusulkan saya tau betul itu, karena melalui saya," tandas dia.[]

Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar