Senin, 01 April 2019

Maret 2019 'Banjir' Konten Hoaks, Berjumlah 453

Kilat Pelangi - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI kembali melaporkan terdapat 453 hoaks, kabar bohong, berita palsu berhasil diidentifikasi sepanjang bulan Maret 2019. Dari data tersebut, terdapat 130 hoaks mengenai politik.
Tema ini memiliki jumlah yang paling banyak selain tema lainnya, isu kesehatan, pemerintahan, hoaks berisikan fitnah terhadap individu tertentu, terkait kejahatan, isu agama, internasional, mengarah ke penipuan dan perdagangan serta isu pendidikan.
"Hoaks politik antara lain berupa kabar bohong yang menyerang pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu," tulis Plt. Kepala Biro Humas Kominfo , Ferdinandus Setu di Jakarta, Senin (1/4).
Salah satu konten terbaru, 31 Maret 2019, yang disinformasi adalah postingan mengenai "Dosen dipecat karena bercadar".
Kominfo menjelaskan bahwa seorang dosen di IAIN Bukuttinggi Hayati Syafri diberhentikan dari kampusnya dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Beredar kabar, pemberhentian Hayati dikarenakan dosen Bahasa Inggris itu mengenakan cadar.
Kabar ini viral setelah diberitakan berbagai media daring. Satu di antaranya tarbawia.net dengan judul berita "Teguh Pertahankan Cadar, Dosen Ini Dipecat Kemenag".
Setelah ditelusuri, kabar tentang pemberhentian Hayati karena mengenakan cadar ternyata tidak tepat. Hayati diberhentikan sebagai tenaga pengajar dan PNS karena indisipliner.
Kemenag membantah Hayati diberhentikan karena penampilannya yang bercadar. Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.
Deretan konten yang termasuk hoaks, disinformasi, kabar palsu ini terangkum dalam Laporan Isu Hoaks Bulanan. Dalam pengumupulan laporan ini, Kominfo mengerahkan "Tim AIS Kemkominfo".
Mereka bertugas untuk melakukan pengaisan, verifikasi dan validasi terhadap seluruh konten internet, baik konten hoaks, terorisme dan radikalisme, pornografi, perjudian, maupun konten negatif lainnya.
Saat ini , sebut Ferdinandus, Tim AIS berjumlah 100 personil didukung oleh mesin AIS yang bekerja 24 jam, 7 hari. Selain itu, Kominfo juga menghimbau kepada masyrakat Indonesia yang menerima atau menemukan konten, baik dalam bentuk artikel, foto, video yang patut diduga diragukan kebenarannya dapat menyampaikan kepada kanal pengaduan konten melalui email: aduankonten@kominfo.go.id atau akun twitter @aduankonten.

Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar